Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA GALAGAH HULU NOMOR
Alamat Kantor: DESA GALAGAH HULU RT 02 KECAMATAN SUNGAI TABUKAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Profil RT

DESA GALAGAH HULU TERDIRI DARI 4 (EMPAT) RUKUN TETANGGA (RT) YANG MEMPUNYAI PANJANG JALAN RAYA SEBAGAI BERIKUT :

  • RT 01 DENGAN PANJANG  JALAN RAYA 160 METER
  • RT 02 DENGAN PANJANG JALAN RAYA 165 METER 
  • RT 03 DENGAN PANJANG JALAN RAYA 135 METER
  • RT 04 DENGAN PANJANG JALAN RAYA 140 METER

Visi & Misi RT

VISI 

Membentuk kerukunan warga Desa Galagah Hulu dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggung jawab.

MISI

  1. Menjaga kerukunan warga dengan kegiatan yang positif dan membangun
  2. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yang jujur dan transparan
  3. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  4. Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan

Tugas Pokok & Fungsi RT

Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat dan menjadi  Pengkoordinasian antar warga.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
NASRULLAH KETUA RT 01 SLTA
ASPIANNOR KETUA RT 02 SLTA
HAFIZI, S. Pd KETUA RT 03 S1
HADIAN NOR S.Pd.I KETUA RT 04 S1